JAKARTA – kosmi indonesia – Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran rekening tidak aktif dalam waktu tiga bulan menuai polemik di tengah masyarakat. Meski dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan jual beli rekening, aturan ini justru membuat resah banyak warga, termasuk nasabah aktif yang merasa tidak seharusnya terdampak.
Salah satu warga yang mengalami langsung dampak kebijakan tersebut adalah Farhan Sofyan, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ia mengaku kaget ketika rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliknya tiba-tiba diblokir oleh pihak bank, padahal baru saja menerima transfer dana sebesar Rp30 juta.
“Rekening saya sebenarnya baru tiga bulan dibuat dan memang belum pernah saya pakai. Begitu ada transfer masuk, saya cuma bisa tarik Rp15 juta. Sisanya diblokir,” ujar Farhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/7/2025).
Farhan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan titipan teman kakaknya untuk keperluan pelunasan kendaraan. Namun sistem perbankan justru menganggap transaksi tersebut mencurigakan, dan langsung melakukan pembekuan sebagian dana.
“Saya pikir uang saya hilang. Saya bolak-balik ke bank selama hampir dua minggu, baru bisa cair semuanya. Prosesnya repot, harus verifikasi macam-macam,” tambahnya.
Pemerintah Turun Tangan
Maraknya keluhan masyarakat akhirnya membuat pemerintah turun tangan. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) langsung melakukan koordinasi dengan PPATK untuk merespons kekhawatiran publik.
Menko Polhukam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak nasabah dan menjamin keamanan dana di perbankan.
“Kami mendengarkan keluhan masyarakat. Pemerintah memastikan hak-hak nasabah tetap dilindungi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Penjelasan PPATK
Melalui akun resmi media sosialnya @ppatk_indonesia, PPATK menjelaskan bahwa rekening yang dianggap dormant atau tidak aktif memang dapat dibekukan sementara waktu. Namun, dana nasabah tetap aman dan bisa kembali diakses setelah proses verifikasi identitas selesai dilakukan.
“Pemblokiran ini bersifat pencegahan. Rekening bisa diaktifkan kembali dengan verifikasi,” tulis PPATK.
Meski demikian, banyak pihak mendesak agar PPATK dan institusi perbankan menerapkan sistem yang lebih selektif dan tidak semata-mata mengandalkan algoritma tanpa mempertimbangkan konteks transaksi.
Sejumlah pengamat perbankan juga mengingatkan bahwa pemblokiran tanpa pemberitahuan atau klarifikasi terlebih dahulu bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.






















