Home / VIRAL / Polres Metro Bekasi Ungkap Pemalsuan Air Galon Le Minerale, Pemilik Usaha Ditahan

Polres Metro Bekasi Ungkap Pemalsuan Air Galon Le Minerale, Pemilik Usaha Ditahan

Kabupaten Bekasi, 23 Mei 2025 – KOSMI INDONESIA – Polres Metro Bekasi melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan air minum kemasan bermerek Le Minerale di sebuah depot air isi ulang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dalam rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., pihak kepolisian menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berinisial SST, pemilik depot air isi ulang “WIJAYA TIRTA” yang kedapatan memproduksi dan menjual air galon palsu menggunakan air tanah dari sumur bor tak berizin.

Kapolres menjelaskan bahwa SST telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023. Air tanah yang diambil dari sumur bor kemudian hanya melalui proses penyaringan sederhana menggunakan filter. Setelah itu, air dikemas ulang ke dalam galon bekas bermerek Le Minerale lengkap dengan segel dan label palsu yang dibeli secara online.

“Air itu dikemas ulang seolah-olah asli, padahal diisi dari air sumur yang tidak berizin. Produksinya bisa mencapai 50 galon per hari, dijual ke warung-warung dengan harga Rp15.000 per galon,” jelas Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.

Air yang diproduksi tersebut ternyata sangat membahayakan kesehatan. Dari hasil uji laboratorium, ditemukan kandungan bakteri Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius jika dikonsumsi secara terus-menerus.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi:

50 galon kosong bermerek Le Minerale
5 galon berisi air palsu
1 karung tutup galon bekas Le Minerale dan Aqua
1 karung tutup galon tanpa merek
17 filter kecil
3 mesin pompa air
4 filter tabung besar
1 gulung label palsu merek Le Minerale
1 toren air kapasitas 1.000 liter

Atas perbuatannya, pelaku SST dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku usaha nakal yang membahayakan masyarakat demi keuntungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli air galon. Pastikan segel dan kemasan tidak rusak, dan beli dari tempat yang terpercaya,” tutup Kapolres.

Saat ini, SST telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. ( Rhamadan)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *