Home / VIRAL / Korban Perampasan Motor di Cikarang Maafkan “Mata Elang”: Antara Hukum dan Kemanusiaan

Korban Perampasan Motor di Cikarang Maafkan “Mata Elang”: Antara Hukum dan Kemanusiaan

Bekasi – KOSMI INDONESIA – Kasus perampasan motor yang sempat viral di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, memasuki babak tak terduga. IK (23), pemuda asal Subang yang menjadi korban, justru memilih jalan damai. Motor miliknya berhasil kembali, sementara laporan polisi yang sudah dibuat resmi ia cabut.

Bagi sebagian orang, keputusan itu terasa janggal. Sebab, perampasan motor jelas merupakan tindak pidana. Namun bagi IK, ada alasan kemanusiaan yang lebih besar.

“Saya sudah ikhlas. Melihat anak pelaku dan istrinya, hati saya luluh. Intinya motor saya kembali, dan saya ambil sisi baiknya. Semua orang bisa khilaf,” ucap IK kepada wartawan.

Peristiwa ini terjadi akhir Juli 2025. Saat baru tiba di Cikarang untuk bekerja, IK dihadang empat pria yang mengaku sebagai mata elang (debt collector). Dengan dalih itu, motor miliknya dirampas dan rencananya dijual melalui Facebook.

Laporan segera dibuat, dan Polsek Cikarang Pusat bergerak cepat. Hanya dalam dua hari, empat pelaku berhasil diringkus di Karawang. Motor IK pun kembali dalam keadaan utuh.

Secara hukum, tindakan para pelaku bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan. Namun, IK memilih penyelesaian berbeda: ia mencabut laporan dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki hidup.

“Saya hanya niatnya kerja di Cikarang, nggak mau masalah ini berlarut. Semoga jadi pembelajaran buat mereka, semoga tidak mengulang lagi,” ujarnya.

Keputusan ini memang berlandaskan hati. IK lebih menekankan sisi kemanusiaan, meski secara hukum polisi sejatinya bisa melanjutkan proses perkara.

Sebelum menutup pembicaraan, IK tak lupa menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat.

“Alhamdulillah motor saya balik. Terima kasih kepada Polsek Cikarang Pusat, khususnya Kanit Reskrim dan Kapolsek. Saya ingin hidup damai saja,” tuturnya.

Kisah IK menjadi potret dilema antara penegakan hukum dan nilai kemanusiaan. Secara hukum, perampasan adalah tindak pidana. Namun di sisi lain, korban menunjukkan kelapangan hati dengan memaafkan demi masa depan keluarga pelaku. (M Rhamadhan)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *