Home / POLRI / Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pelaku Diamankan

Bekasi, KOSMI INDONESIA – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial Samsuri alias Haris alias Riri (32), seorang pengamen dan badut keliling asal Karawang. (26/06/2025)

Kasus ini terbongkar setelah laporan polisi diterima oleh Polsek Cikarang Utara pada 22 Juni 2025, berdasarkan pengakuan dua anak korban yang mengungkap telah mengalami pencabulan berulang kali oleh pelaku.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/6), menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan RT 03 RW 01, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Pelaku diduga mencabuli dua anak laki-laki berinisial RMR (11) dan DAP (12).

Menurut penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi uang kepada para korban. Bahkan, korban DAP diketahui merupakan keponakan pelaku, sementara korban RMR adalah temannya.

Dalam salah satu kejadian, korban sempat berusaha melawan dan menendang pelaku. Aksi bejat pelaku akhirnya terhenti setelah dua teman korban datang dan meneriaki pelaku yang langsung melarikan diri melalui plafon kontrakan. Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga bersama pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya kepada kedua korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa: 1 potong celana training milik pelaku dan 1 potong celana panjang milik korban. Selain itu, visum dilakukan kepada para korban untuk memperkuat bukti tindak pidana.

Kapolres Metro Bekasi mengungkapkan bahwa pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak, serta membekali mereka dengan pengetahuan tentang keselamatan diri dan cara melindungi diri dari kekerasan seksual.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat. Perlu kerja sama masyarakat untuk mencegah dan melindungi anak-anak kita,” tegas Kombes Pol Mustofa.


Redaksi | Kosmiindonesia.online
Untuk informasi lebih lanjut dan pengembangan kasus akan kami kabarkan dalam berita selanjutnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *